Artikel
E-KTP
19 November 2022 22:33:17
Administrator
139 Kali Dibaca
Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP
- Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
-
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
- Foto Copy KK.
- Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto copy KK.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
-
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Foto copy KK.
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
- Pengantar dari Kecamatan.
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Lamongan / Kantor Kecamatan Setempat
- Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Penerbitan E-KTP yang rusak :
-
- Foto copy KK.
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
Membawa KTP-el yang rusak. - Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Lamongan/ Kantor Kecamatan setempat.
- Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Foto copy KK.
- KTP-el lama.
- Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.