Artikel
AKTE KELAHIRAN
08 November 2023 09:38:57
Administrator
139 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
- Mengisi form F2-01 (mengetahui Lurah/ Kepala Desa)
- Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter/ Bidan/ RS/ Penolong Kelahiran (mengisi form SPTJM jika tidak ada surat keterangan kelahiran)
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua
- Fotocopy KTP-el 2 orang saksi
- Fotocopy surat nikah orang tua legalisir KUA (SPTJM bagi yang tidak bisa menunjukkan surat nikah)
- Fotocopy Kartu Keluarga (yang dibuatkan akte harus masuk dalam susunan anggota keluarga)
- Surat Kuasa bagi yang mengurus pada orang lain