BANJAREJO, Bisa ! (Bersih, Indah, Sejahtera dan Aman) VISI : Gotong Royong Membangun Desa Banjarejo Yang Jujur, Adil, Sejahtera, Berbudaya dan Berakhlak Mulia

Artikel

Musrenbang Tingkat Kecamatan

24 Maret 2024 13:08:02  Administrator  162 Kali Dibaca  Berita Lokal

Pengertian Musrenbang

Musrenbang memiliki kepanjangan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda.  Musrenbang tidak hanya dilakukan di tingkat nasional namun juga di tingkat provinsi, musrenbang tingkat kota/kabupaten, musrenbang tingkat kecamatan, dan musrenbang tingkat kelurahan/desa.

Kegiatan Musrenbang

Musrenbang dilakukan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah seperti menentukan anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya. Tujuannya agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah setempat. Kegiatan musrenbang umumnya membahas isu strategis yang ada, proses-proses yang telah dijalani pada tahun tersebut, capaian-capaian target dan sasaran dari Pemerintah Kota/Kabupaten setempat. Setelah itu baru menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD itulah yang kemudian akan digunakan untuk penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara).

Ardeno Kurniawan dalam bukunya menuliskan bahwa kegiatan musrenbang sendiri terbagi menjadi 3 bagian, yakni:

1. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Musrenbang Jangka Panjang Tingkat Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Tingkat Daerah dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.

2. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Musrenbang Jangka Menengah Tingkat Nasional dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah presiden dilantik. Musrenbang Jangka Menengah Tingkat Daerah dilakukan 2 bulan usai kepala daerah dilantik.

3. Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah

Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah yang berjangka waktu 1 tahun dilaksanakan paling lambat bulan April untuk tingkat nasional dan bulan Maret untuk tingkat daerah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

19 November 2022 | 71 Kali
Kegiatan Pemadatan dan Pengerasan Jalan (Pedel) Desa Banjarejo Tahun 2022
08 November 2023 | 138 Kali
AKTE KELAHIRAN
19 Oktober 2023 | 195 Kali
Persyaratan Pindah Datang/ Keluar Penduduk
28 Desember 2022 | 97 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap IV Tahun 2022
08 November 2023 | 189 Kali
Kartu Identitas Anak (KIA)
21 Maret 2024 | 140 Kali
Kegiatan Sub Pin Polio 2024 Desa Banjarejo
28 Desember 2022 | 80 Kali
Definisi APBDes

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Tangkis Bengawan Solo nomor 001 Desa Banjarejo Kec. Karangbinangun
Desa : Banjarejo
Kecamatan : Karangbinangun
Kabupaten : Lamongan
Kodepos : 62293
Telepon : 0
Email : desabanjarejo02@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:45
    Total Pengunjung:25.981
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.208
    Browser:Mozilla 5.0