Artikel
Kartu Susunan Keluarga
Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy buku nikah
3. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)
Syarat penambahan anggota KK (kelahiran):
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Kartu keluarga (KK) lama
3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
Syarat penambahan anggota KK untuk numpang:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
Syarat pengurangan anggota keluarga:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. KK yang lama Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
3. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Syarat mengurus Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
3. KK yang rusak
4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan/Desa setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana. Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan maupun Kabupaten