Artikel
Persyaratan Pindah Datang/ Keluar Penduduk
19 Oktober 2023 09:04:46
Administrator
195 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Pindah Penduduk
- Formulir Pindah datang f1.03
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy buku nikah/ surat cerai (jika sudah menikah/ cerai)
- Jika yang pindah hanya istri atau suami saja, dilampiri surat pernyataan tidak keberatan suami/ istri
- Jika yang pindah seluruh anggota keluarga, harus ada pernyataan istri tidak keberatan untuk pindah
- Jika yang dipindah adalah anak dibawah umur, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan orang tua. Dan jika anak yang dipindahkan menempati KK selain orang tua, harus ada surat pernyataan tidak keberatan menempati KK yang ditempati.
Datang Penduduk
- Membawa SKPWNI dari daerah asal
- Membawa KTP asli
- Mengisi Formulir F1.02
- Mengisi Formulir F1.03
- Fotocopy Akta Kelahiran (jika sudah punya)
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy buku nikah/ surat cerai (jika sudah menikah/ cerai)
- Jika alamatnya menggunakan alamat orang lain, harus ad persetujuan dari yang punya alamat yang akan digunakan (tempat kontrakan, ruko dan kos kosan)